Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » Cara Mendaftar, Membuat NPWP Online

Cara Mendaftar, Membuat NPWP Online


Saat ini untuk mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara Mendaftaran NPWP  Online, Ditjen Pajak telah mrnyipkan berbagai fasilitas lengkap menggunakan teknologi informasi yang melayani ONLINE. Contoh: jika seseorang ingin mendapatkan NPWP maka selain dengan cara mendaftarkan diri langsung ke Kantor Pajak di wilayah kerja dimana tempat tinggalnya, juga dapat dilakukan pendaftaran NPWP Online.


contoh kartu NPWP.Pendaftaran NPWP Online atau dikenal dengan e-Registration adalah aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk mendaftarkan NPWP online dapat dilakukan melalui alamat website http://ereg.pajak.go.id. Informasi lengkap juga dapat diperoleh dengan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Tata Cara Pendaftaran NPWP Online

Berikut ini disampaikan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan NPWP Online:

   1. Membuka website DJP : http://www.pajak.go.id
   2. Klik menu sistem e-Registration http://ereg.pajak.go.id
   3. Daftarkan Account baru pada menu e-Registration
   4. Login ke menu e-Registration dengan memasukkan username dan password yang sebelumnya telah dibuat
   5. Tentukan jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
   6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
   7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
   8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
   9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi



SKTS dapat digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP Online

Syarat pembuatan NPWP Online yaitu harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)

Dokumen yang harus disiapkan:

    * Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

Untuk Wajib Pajak Badan (NPWP Perusahaan)

Dokumen yang disiapkan adalah

    * Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    * NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
    * KTP bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.

 Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

    * Surat penunjukan sebagai Bendahara.
    * KTP Bendahara.
Semoga tutorial dan info diatas bermanfaat bagi anda yang ingin membuat NPWP secara online, karena pada masa sekarang banyak orang yang menuntut kemudahan dalam berbagai hal dan urusan termasuk membuat NPWP.

Stat

web page hit counter web page hit counter free html hit counter